Tangkap 4 Tersangka Narkoba Awal 2021, Polres Singkawang Sita 21,89 Gram Sabu
Ada empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang berhasil kami ungkap dari tanggal 1-18 Januari 2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu 18 hari di
Awal Januari 2021, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba, Iptu Jumari dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin 18 Januari 2021.
Iptu Jumari mengatakan, sejak pergantian tahun 2021, jajaranya memang gencar melakukan partoli dan menggelar pengawasan yang lebih ketat untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Singkawang.
Benar saja, baru 18 hari terhitung dari 1 Januari, Jajaran Satres Narkoba telah mengungkap empat kasus narkotika dari empat tersangka.
"Ada empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang berhasil kami ungkap dari tanggal 1-18 Januari 2021," ujar Kasat Narkoba Iptu Jumari.
Tersangka pertama yang berhasil tertangkap adalah TW di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Roban. Usai disambangi jajaran Satres Narkoba, TW kedapatan menyimpan barang bukti diduga sabu tujuh paket didalam kemasan satu kantong plastik klip seberat 0,33 gram.
Di lokasi kedua, penangkapan dilakukan kepada tersangka DS di depan Bimbel Ganesha Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu kantong seberat 0,02 gram," ujar Jumari.
Baca juga: Di Awal 2021, Polres Singkawang Sudah Ungkap 4 Kasus Narkoba
Sebelum digiring ke sel mapolres, petugas terlebih dahulu membawa DS ke sebuah indekos di Jl Manggis II, Kelurahan Roban tempat DS tinggal.
Benar saja, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu plastik klip seberat 0,45 gram.
Di lokasi ketiga, penangkapan dilakukan kepada tersangka DR di Jalan RA Kartini Gg Patora, Kelurahan Sekip Lama.
"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak enam paket dalam kemasan satu kantong plastik seberat 0,24 gram. Narkoba disimpan tersangka ke dalam remote TV," jelasnya.
Di lokas keempat, penangkapan dilakukan kepada tersangka AM di Jl Cendrawasih, Kelurahan Melayu.
"Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua kantong klip dengan berat 21,89 gram," tuturnya.
Dari empat tersangka dan empat lokasi kejadian perkara tersebut, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 22,93 gram sabu.
"Dari jumlah ini, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 229 orang dari ketergantungan narkotika jenis sabu. Dengan perhitungan satu gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang dengan masing-masing sabu seberat 0,01 gram," kata Jumari.
Keempat tersangka ini akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati (penjara seumur hidup) atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lebih jauh, Iptu Jumari mengungkapkan satu dari empat tersangka yang diamankan merupakan residivis kriminal.
Baca juga: Polres Kubu Raya Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Rasau Jaya, Ini Barang Bukti Yang Disita
"Tersangka yang dimaksud adalah AM, sudah tiga kali melakukan aksi kriminal dan satu kali kasus narkoba," jelasnya.
Menurutnya, empat tersangka yang diamankan, selain pengguna juga diduga sebagai pengedar.
"Mereka mengambil barang dari Kota Pontianak," tutupnya.
Mengaku Kapok
AM tersangka narkoba ternyata residivis yang sudah bolak balik masuk bui. Ia mengaku kapok melakukan tindakan kriminal.
"Ampun pak, saya sudah kapok," kata AM sembari menunduk saat diintrogasi di Mapolres Singkawang, Senin (18/1). Di berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kemudian hari.
AM sendiri kerap kali dipenjara, kasus pertama yang dia lakukan adalah pencurian, kemudian jambret, kemudian pencurian motor, hingga terakhir penyalah gunaan narkoba.
Sementara dua dari empat tersangka kasus narkotika ini berasal dari Kelurahan Roban.
Ayu, salah seorang warga Kelurahan Roban mengaku resah dengan tertangkapnya penyalahgunaan narkoba di daerahnya.
"Semoga tertangkapnya dua orang ini, jadi peringatan supaya yang lain tidak macam-macam dengan Narkoba," harap Ayu.
Dia berharap Kelurahan Roban juga menjadi Kelurahan Bersinar seperti Kelurahan Sungai Garam Hilir yang berberapa waktu lalu dicangkan.
"Kalau seperti Kelurahan Bersinar, sepertinya lebih intens mencegah peredaran Narkoba, terlihat lebih serius," katanya.
Selain itu, Ayu berpendapat penyalahgunaan Narkoba juga meningkatkan tindak kriminal di masyarakat.
"Kalau mereka (penyalahguna Narkoba-red) kehabisan uang untuk beli Narkoba, bukannya tidak mungkin mereka bisa mencuri atau lain sebagainya," katanya.