Tangkap 4 Tersangka Narkoba Awal 2021, Polres Singkawang Sita 21,89 Gram Sabu
Ada empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang berhasil kami ungkap dari tanggal 1-18 Januari 2021
Dari empat tersangka dan empat lokasi kejadian perkara tersebut, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 22,93 gram sabu.
"Dari jumlah ini, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 229 orang dari ketergantungan narkotika jenis sabu. Dengan perhitungan satu gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang dengan masing-masing sabu seberat 0,01 gram," kata Jumari.
Keempat tersangka ini akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati (penjara seumur hidup) atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lebih jauh, Iptu Jumari mengungkapkan satu dari empat tersangka yang diamankan merupakan residivis kriminal.
Baca juga: Polres Kubu Raya Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Rasau Jaya, Ini Barang Bukti Yang Disita
"Tersangka yang dimaksud adalah AM, sudah tiga kali melakukan aksi kriminal dan satu kali kasus narkoba," jelasnya.
Menurutnya, empat tersangka yang diamankan, selain pengguna juga diduga sebagai pengedar.
"Mereka mengambil barang dari Kota Pontianak," tutupnya.
Mengaku Kapok
AM tersangka narkoba ternyata residivis yang sudah bolak balik masuk bui. Ia mengaku kapok melakukan tindakan kriminal.
"Ampun pak, saya sudah kapok," kata AM sembari menunduk saat diintrogasi di Mapolres Singkawang, Senin (18/1). Di berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kemudian hari.
AM sendiri kerap kali dipenjara, kasus pertama yang dia lakukan adalah pencurian, kemudian jambret, kemudian pencurian motor, hingga terakhir penyalah gunaan narkoba.
Sementara dua dari empat tersangka kasus narkotika ini berasal dari Kelurahan Roban.
Ayu, salah seorang warga Kelurahan Roban mengaku resah dengan tertangkapnya penyalahgunaan narkoba di daerahnya.
"Semoga tertangkapnya dua orang ini, jadi peringatan supaya yang lain tidak macam-macam dengan Narkoba," harap Ayu.
Dia berharap Kelurahan Roban juga menjadi Kelurahan Bersinar seperti Kelurahan Sungai Garam Hilir yang berberapa waktu lalu dicangkan.
"Kalau seperti Kelurahan Bersinar, sepertinya lebih intens mencegah peredaran Narkoba, terlihat lebih serius," katanya.
Selain itu, Ayu berpendapat penyalahgunaan Narkoba juga meningkatkan tindak kriminal di masyarakat.
"Kalau mereka (penyalahguna Narkoba-red) kehabisan uang untuk beli Narkoba, bukannya tidak mungkin mereka bisa mencuri atau lain sebagainya," katanya.