Breaking News

KPU Sekadau Sudah Terima BRPK dari Mahkamah Konstitusi

"Artinya gugatan ini sudah teregistrasi di MK, untuk sidang diperkirakan tanggal 26 atau 27 bulan Januari," kata Saban.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, sudah terima BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya sengketa Pilkada tahun 2020, perkirakan sidang akhir bulan Januari.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan Buku Register Perkara (BRPK) sudah diterima pihaknya pada Senin 18 Januari 2021. 

Dimana berisi gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau nomor urut 2 Rupinus - Aloysius.

Baca juga: DPRD Sekadau Gelar Paripurna Berakhirnya Masa Jabatan Rupinus-Aloysius

"Artinya gugatan ini sudah teregistrasi di MK, untuk sidang diperkirakan tanggal 26 atau 27 bulan Januari," kata Saban. 

Adapun nantinya, persidangan diperkirakan dilaksanakan di Jakarta. Namun masih belum dipastikan mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Dalam persidangan juga akan dihadirkan pihak terkait yakni Bawaslu Sekadau dan pasangan calon nomor urut 1, Aron-Subandrio, tentunya kita sudah mempersiapkan diri," ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved