Kadisdikbud Pontianak akan Jatuhkan Sanksi Jika Terdapat Sekolah Laksanakan Belajar Tatap Muka
Namun, Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika menemukan sekolah di Pontianak melaksanakan belajar tatap muka di tengah pandemi covi
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Pontianak Syahdan Aziz menyampaikan, meski saat ini dalam pengawasannya belum ada sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka.
Namun, Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika menemukan sekolah di Pontianak melaksanakan belajar tatap muka di tengah pandemi covid-19 saat ini.
Hal tersebut, dikatakakannya lantaran hingga saat ini masih belum ada Surat Edaran dari Wali Kota Pontianak terkait pelaksanaan belajar tatap muka.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Sebut Nakes di Pontianak Sudah Terdata Untuk Mengikuti Vaksinasi
"Jika ditemukan maka akan kita panggil, karena pak wali belum mengizinkan belajar tatap muka," ujarnya, Senin 18 Januari 2021.
"Sanksinya mungkin teguran tahap pertama, terus kita beri tahu kepala sekolahnya itu kalau SK pak wali belum dicabut bahwa belajar tatap muka belum bisa dilaksanakan," lanjutnya.
Meski siswa belum diperbolehkan belajar tatap muka di sekolah, namun paga guru tetap aktif datang ke sekolah dengan Penerapan Protokol Kesehatan covid-19 secara ketat.
Hal tersebut, dikatakakannya agar materi pembelajaran yang diberikan kepada siswa secara online bisa lebih maksimal.
"Hanya saja para guru yang ke sekolah agar memakai fasilitas sekolah yang ada dan agar lebih optimal, serta mudah dimonitoring dalam setiap proses belajar," ungkapnya.
Dari data yang didapat sedikitnya di Kota Pontianak terdapat 113 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 28 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Sedangkan sekolah swasta yang dibawah pembinaan Disdikbud Pontianak sebanyak 74 SD dan 60 SMP Swasta.
Hingga saat ini pun, masih belum ditemukan sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka. (*)