Seorang Wanita Diperkosa Dua Pria Saat Mabuk, Marhiba: Satu Sepupu Korban masih Dalam Pencarian
Berdasarakan pengakuan korban, tersangka menyuruh sepupu korban untuk membeli minuman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG– Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang Polda Kalbar menagkap tersangka persetubuhan terhadap seorang wanita berinisial AT (24) disebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang.
Tersangka yang diamakan berinisial ST alias S (30) yang merupakan warga Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Marhiba, SH mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban.
“Awalnya saat malam tahun baru korban bersama sepupunya inisial (J) mengajak korban (AT) pergi ke acara ulang tahun anak teman koban menggunakan sepeda motor. Namun, saat tiba tidak ada orang, saat itu korban meminta untuk diantarkan pulang," kata AKP Marhiba, Sabtu 16 Januari 2021.
Baca juga: Tukang Pijit Perkosa Pelanggan saat Suami di Ruang Tamu, Suara Gaduh di Kamar hingga Tanpa Celana
Lebih jauh Marhiba menerangkan, bahwa sepupu korban menolak mengantarkan korban pulang dan mengajak untuk ngumpul dirumah Pak Tukul.
“Kemudian sepupu korban dan korban pergi kerumah Pak Tukul. Disitu korban melihat Pak Tukul bersama keluarganya dan ada tersangka disitu sambil cerita-cerita dan minum-minum”, ucap Marhiba.
Berdasarakan pengakuan korban, tersangka menyuruh sepupu korban untuk membeli minuman.
Tidak lama kemudian sepupu korban datang dengan membawa minuman tersebut, kemudian korban ditawari minuman, karena merasa tidak enak, korban bersama-sama mereka yang ada disitu ikut minum juga, padahal korban tidak pernah minum alkohol.
Korban merasakan kepalanya pusing atau mabuk akibat minuman alkohol tersebut. Sehingga korban dengan tidak tahan bolak-balik untuk pergi ke toilet.
Baca juga: 5 Pemuda Sekap dan Perkosa Gadis 16 Tahun di Pontianak, Berawal dari Kenalan di Facebook
Karena korban sudah tidak tahan dan merasa mabuk berat maka korban langsung pergi keruang tamu rumah langsung posisi terbaring dengan lemah setengah sadar.
“Kemudian korban melihat dan merasakan tersangka mengangkat korban ke dalam kamar dan korban merasakan pelaku melakukan persetubuhan kepada korban. Namun korban tidak melawan kerana kondisi badan lemah”, terangnya.
Sepupu korban yang melihat korban didalam kamar langsung mengenakan pakaian korban untuk mengantarkan pulang kerumah.
“Ditengah perjalanan, sepupu korban tiba-tiba mengarahkan motornya ke kebun sawit, membaringkan korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban”, tutur Kasat Reskrim.
“Untuk sepupu korban yang berinisial (J) masih dalam pencarian”, tambahnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHPidana dan atau Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun”, tutup Marhiba.