5 Pemuda Sekap dan Perkosa Gadis 16 Tahun di Pontianak, Berawal dari Kenalan di Facebook
Saat itu, korban yang diketahui sedang berada di rumah kakaknya dijemput oleh salah satu pelaku yang juga pacar korban berinisial EP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparat kepolisian meringkus tiga dari lima tersangka pelaku pemerkosaan dan penyekapan gadis remaja 16 tahun di Pontianak.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EP (21), WR (20), dan NP (18).
“Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dalam pemeriksaan mendalam. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin seperti dilansir Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Ada lima orang yang diduga menjadi pelaku dibalik kejadian ini. Artinya ada dua orang yang masih buron.
• Dinkes Pastikan Pasien Positif Covid-19 di Kapuas Hulu dalam Keadaan Sehat
Komarudin menjelaskan, pemerkosaan yang menimpa korban terjadi pada Kamis (4/6/2020).
Saat itu, korban yang diketahui sedang berada di rumah kakaknya dijemput oleh salah satu pelaku yang juga pacar korban berinisial EP.
EP dan korban sebelumnya berkenalan di Facebook sejak sebulan yang lalu.
Sejak saat itu, mereka saling kontak dan berpacaran.
Pada hari itu, oleh EP, korban diajak ke tempat indekosnya.
Tapi saat tiba di indekos tersebut, diketahui sudah ada empat rekan pelaku lainnya.
Di tempat itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pelaku secara bergantian.
Bahkan, korban juga disekap selama dua hari di lokasi tersebut.
Akibat perbuatan para pelaku, korban saat ini mengalami trauma berat.
Karena korban masih berada di bawah umur, polisi akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.
-----------------------------------------------------------------
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap dan Cabuli Remaja Putri Selama 2 Hari, 3 Pemuda Ditangkap dan 2 Lainnya Buron"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief