INFO Pencairan BLT BPJS Januari 2021 dan Cek BSU Karyawan Termin 3 Cair Bantuan Rp 2,4 Juta

Syarat untuk mendapatkan BLT Karyawan ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta dengan gaji Rp 5 juta dikabarkan akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini.

Namun kabar itu sendiri masih belum ada kepastian dari pemerintah.

Meskipun memang ada pernyataan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah bahwa bakal ada pencairan di bulan Januari 2021.

BLT Karyawan swasta atau BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) ini sendiri diberikan untuk 4 bulan perbulannya Rp 600 ribu yang sudah dibagikan pada termin pertama dan termin kedua.

Pencairan diberikan sekaligus dua bulan Rp 1,2 juta.

Syarat untuk mendapatkan BLT Karyawan ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: KEJELASAN Pencairan BLT BPJS Termin Ketiga dan Jadwal Subsidi Gaji BLT Karyawan Cair di Januari 2021

Baca juga: BLT Gelombang 3 Cair Januari 2021 ? Update Info BLT Subsidi Gaji 2021 Terbaru BSU BLT Karyawan

Kelanjutan BLT BPJS Termin 3 2021

Menaker Ida Fauziah menegaskan bahwa belum ada kepastian apakah BLT BPJS berlanjut di termin 3.

Ia menuturkan terkait adanya jadwal pencaiaran di bulan Januari 2021 itu untuk sisa pemberian pada termin II.

Sebab diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.

Dalam pencairannya Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.

Hal ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.

"Semoga di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen.

Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021.

Total Penerima BLT BPJS

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved