BADKO dan HMI Cabang Pontianak Laporkan Akun Tiktok, Dinilai Menghina Mulyadi P Tamsir
Ketua umum HMI Cabang Pontianak Muhammad Hakiki menilai akun tiktok @Novianifitri180 telah melukai seluruh hati keluarga Besar HMI Se-Indonesia, yang
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak bersama dengan Badan Kordinasi (BADKO) Hmi Kalimantan Barat melaporkan tindakan dengan konten penghinaan dan pencemaran nama baik, terhadap mantan Ketua Umum PB HMI, di Polda Kalbar.
Ketua umum HMI Cabang Pontianak Muhammad Hakiki menilai akun tiktok @Novianifitri180 telah melukai seluruh hati keluarga Besar HMI Se-Indonesia, yang sedang berduka.
"Konten yang di buat diduga memenuhi penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya, dirilis yang diterima Tribun, Kamis 14 Januari 2021.
Kata Hakiki, secara alternatif kumolatif dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".
Baca juga: Koordinator Presidium KAHMI Ketapang Kenang Sosok Mulyadi P Tamsir
"Bahwa unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang terkandung dalam konten tersebut telah terpenuhi. Oleh karena itu dengan teririsnya yang sasaran untuk kanda Mulyadi P Tamsir selaku ketua umum PB HMI juga berasal dari Kalbar," kata Hakiki.
Oleh karenanya, mereka langsung melaporkan pemilik dan akun tersebut kepada Polda Kalbar agar bisa di tindak sebagaimana mestinya.
Baca juga: KAHMI Ketapang Gelar Doa Bersama untuk Mulyadi P Tamsir, Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ182
"Hari ini saya ditemani oleh pengurus cabang dan Sekum BADKO dan pengurusnya beserta Direktur LKBHMI Cabang Pontianak. Dikawal oleh kuasa hukum dari LBH YAKUSA," ungkapnya.
"Dalam penghinaan ini dua kelompok yang dirugikan. Pertama pihak keluarga kedua seluruh kader HMI Se-Indonesia. Oleh karena itu, Sangat pantas kita disini HMI Cabang Pontianak untuk mengambil sikap dengan tegas," katanya.
Disampaikan Hakiki, ujaran kebencian dan penghinaan akan Ketua PB HMI 20016-2018 itu memang sudah sewajarnya di tempuh dengan jalur hukum.
"Semoga dengan dilaporkannya akun ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali," tutupnya. (*)