CAIR Uang Hak Pengembalian Dana Taperum PNS - BP Tapera Langsung Tranfer ke Rekening PNS Pensiun
BP Tapera telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan saldo tabungan Pensiuna PNS dan Ahli Waris.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi ibu/bapak PNS pensiun atau ahli waris, silakan cek rekening.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP - TAPERA) mengembelikan dana Taperum PNS mulai pekan ke-2 Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.
Dalam hal ini BP - TAPERA bekerja sama dengan PT Taspen (Persero).
Hal ini tertuang dalam pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 yang diterbitkan 16 Desember 2020 di http://tapera.go.id/.
Berikut isi pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 oleh Direktur Operasi Pengerahan Dana BP - TAPERA, Budi Santoso:
Baca juga: CEK Rekening Tapera Kembalikan Dana PNS Pensiun - Tanya di layanan@tapera.go.id dan WA 08118-156-156
Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera. Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.
- Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019. Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
- Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.
- Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera.
- Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.
Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.
Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id, dan WhatsApp: 08118-156-156.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Baca juga: Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo Dana Taperum & Ahli Waris BP Tapera 11 Januari 2021
Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya atau kunjungi https://www.tapera.go.id/:
Berapakah jumlah saldo Taperum?
Jumlah saldo Taperum tergantung nominal saldo tabungan milik ASN.
Adapun syarat pencairan, pemohon cukup melampirkan SK PNS dan KTP.
Untuk info lengkap soal pencairan Dana Tabungan Perumahan ( Taperum ) PNS bisa dilihat di website resmi BP Tapera di Tapera.go.id
BP Tapera mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan saldo tabungan Pensiuna PNS dan Ahli Waris.
Baca juga: TAPERA GO ID Login Cek Saldo dan Syarat Klaim Dana Bapertarum PNS Pensiun / Ahli Waris - PNS Aktif ?
Untuk proses pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS beserta Ahli Waris PNS yang telah meninggal dunia, BP Tapera telah resmi menggandeng PT Taspen.
Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, simak pengumuman yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi BP Tapera.
Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI
Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun.
3. Nomor Rekening Bank Aktif.
Baca juga: TAPERA GO ID Syarat Pencairan Saldo Tabungan Perumahan Pensiunan PNS Tapera Pensiunan Segera Cair
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
* Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
* Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
* Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi:
1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS.
3. Status pengembalian Dana Taperum PNS. (*)