Bawaslu Kalbar Siap Hadapi Gugatan Di Mahkamah Konstitusi
Hal ini menyusul telah terjadwalnya pelaksanaan sidang di MK dan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) juga akan keluar pada 18 Januari 2021 ini.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah memastikan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pemberi keterangan.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan bahwa Bawaslu/Bawaslu provinsi/Bawaslu kab kota disebut atau para pihak sebagai lembaga pemberi keterangan.
Hal ini menyusul telah terjadwalnya pelaksanaan sidang di MK dan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) juga akan keluar pada 18 Januari 2021 ini.
"Alhamdulillah Bawaslu Kabupaten Sekadau berdasarkan hasil supervisi kami sudah siap," kata Ruher, Rabu 13 Januari 2021.
Baca juga: KPU Kalbar Beberkan Terkait Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Kesiapan tersebut, lanjutnya, diukur dengan materi keterangan tertulis sudah siap dan sudah selesai dibuat dan selanjutnya akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, terkait dengan anggaran meski relatif kecil ada tersedia dalam kegiatan di Mahkamah Konstitusi.
"Kesiapan selanjutnya adalah kami juga memberikan bimbingan sikap dan mental dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi. Yang menghadapi langsung di sidang mahkamah konstitusi adalah Bawaslu kabupaten Sekadau kami Bawaslu provinsi sebagai pendamping," jelasnya.
Lebih lanjut, Ruhermansyah pun menegaskan jika pihaknya juga akan memastikan terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya pasca keluar BRPK. (*)