Polres Melawi Amankan Truk Berisi 220 Kayu Belian Tanpa Dokumen
Dapat info dari masyarakat ada mobil bawa kayu dari arah kota baru, langsung kita cek
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi mengamankan satu unit Mobil truck Merk Mitsubishi Chanter kabin berwarna kuning dengan No. Pol KB 8291 JA, Senin 4 Januari 2021 sekira jam 22.00 Wib.
Truk itu berisikan 220 batang kayu belian atau ulin berukuran 9 cm X 9 cm X 4 m di jalan Provinsi Pinoh- Kota Baru, Km 2 Desa Pall, Kecamatan Nanga Pinoh Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Pokres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H., M.H menyampaikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil truck Mitsubishi Canter yang diduga mengangkut kayu olahan dari arah Kota Baru menuju Nanga Pinoh.
Baca juga: Personel Polsek Sungai Tebelian Bantu Padamkan Motor Pelajar yang Terbakar
"Dapat info dari masyarakat ada mobil bawa kayu dari arah kota baru, langsung kita cek" terang Muhammad Ginting.
”Senin 4 januari 2021, sekira pukul 22.30 wib di jalan Kota Baru – Nanga Pinoh KM 2 tepatnya di depan kantor PDAM Melawi anggota memeriksa mobil truck Mitsubishi Canter KB 8291 JA. Dan ketika diperiksa mobil tersebut membawa 220 keping kayu ulin/belian ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m dan ketika ditanyakan dokumennya pengemudi tidak dapat menunjukkan atau memiliki dokumen yang sah, setelah itu truk beserta supir tersebut dibawa ke polres melawi guna proses lebih lanjut" terang Muhammad Ginting.
"Terlapor FY Als FER Dusun Rondah Permai, Desa Sidomulyo Nanga Pinoh melawi dan HEN Als DED
Dusun Mekar Sari Desa Paal Nanga Pinoh Melawi. Akan di persangkakan dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e,m, Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tukas Muhammad Ginting.