Cara Daftar BPUM 2021 & Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Link E-Form BRI

Untuk pendaftaran setiap peserta harus melakukan pengajuan seluruh berkas persyaratan secara manual ke Dinas Koperasi di setiap daerah.

Editor: Zulkifli

Syarat

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Berdasarkan pada aturan di tahap sebelumnya, setiap dareah memiliki kebijakan masing-masing.

Beberapa kota masih memberlakukan daftar online di websitenya untuk mengisi data secara online sebagai selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.

Lembaga pengusul

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lengkapi data ke lembaga pengusul

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved