TAPERA GO ID Login Cek Saldo dan Syarat Klaim Dana Bapertarum PNS Pensiun / Ahli Waris - PNS Aktif ?
Bagi pensiunan PNS maupun ahli waris, pencairan saldo Tabungan Perumahan ( Taperum ) dijadwalkan mulai dicairkan pekan kedua Januari 2021.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun
3. Nomor Rekening Bank Aktif
Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi:
1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
3. Status pengembalian Dana Taperum PNS. (*)