Breaking News

KLARIFIKASI Mendikbud Nadiem Makarim: Formasi CPNS Guru Tetap Ada

Berita penghapusan formasi CPNS untuk guru ramai diperbincangkan, Mendikbud Nadiem Makarim angkat bicara.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi.

Mantan Bos Gojek ini memastikan bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru bakal tetap ada.

Hal itu ditegaskan melalui laman Instagram miliknya, @nadiemmakarim, pada Selasa 5 Januari 2021.

Ia meluruskan bahwa penghapusan formasi CPNS untuk guru hanya mispersepsi.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Nadiem, dikutip dari akun Instagram pribadinya.

"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK)," lanjutnya.

Baca juga: NASIB Guru yang Telah PNS Usai Pemerintah Hentikan Angkat CPNS Formasi 2021 dan Hanya Jalur PPPK

Namun, ia menyebut bahwa pada tahun ini, 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK.

"Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melamar lewat jalur PPPK," ujarnya.

Kinerja yang baik dari guru PPPK nantinya menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.

"Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," kata Nadiem.

Dalam rilis Badan Kepegawaian Negara ( BKN) pada Selasa (5/1/2021), untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah, pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Pembagian skema kerjanya juga dirinci dalam pernyataan resmi BKN. Jika PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved