LIVE STREAMING Detik-detik Abu Bakar Basyir Bebas Menuju Rumah di Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Editor: Dhita Mutiasari
AFP
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat pengajuan peninjauan kembali di PN Cilacap diputuskan dilanjutkan ke MA Februari lalu. Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat pada hari ini, Jumat 8 Januari 2021. 

Pada detik-detik pembebasan itu, Abu Bakar Ba'asyir dikawal oleh tiga mobil dan satu ambulans.

Tak Ada Penyambutan Khusus

Juru bicara Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Endro Sudarsono, memastikan tak ada acara khusus untuk menyambut kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.

"Tidak ada acara penyambutan," kata Endro, Jumat 8 Januari 2021. 

Hal itu, menurut Endro, untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi.

Pihaknya juga telah memperketat penjagaan di pintu masuk pondok sejak Kamis malam lalu.

Penjagaan tersebut dilakukan oleh anggota Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), alumni dan Pengurus Pondok Pesantren Al Mukmin.

"Petugas ini bertugas menutup akses pintu masuk dengan harapan tidak ada tamu, atau dari yang lain yang nanti akhirnya membuat kerumunan di pondok," tutur dia.

Selain itu, Endro memperkirakan, rombongan penjemput Ba'asyir akan tiba pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB. "Informasi dari keluarga tadi Ustaz Abu, pengacara dan tim medis meninggalkan Lapas Gunung Sindur pukul 05.24 WIB," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara 15 tahun di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.  

Ba'asyir terbukti bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 terkait upaya menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ini yang Akan Dilakukan BNPT

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih akan menjalankan program deradikalisasi kepada mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Program deradikalisasi akan dilakukan meski pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini, dibebaskan dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 8 Januari 2021.

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis 7 januari 2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved