TNI-Polri di Mempawah Hulu Laksanakan Patroli Cegah Karhutla

Bripka riswantoro menjelaskan, selama pelaksanaan patroli Karhutla turut dilakukan sosialisasi kepada warga agar sama-sama menjaga agar tidak terjadi

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personil Polsek Mempawah Hulu bersama Personil Koramil 07 Mempawah Hulu laksanakan Patroli Karhutla bersama pada Kamis 7 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personil Polsek Mempawah Hulu bersama Personil Koramil 07 Mempawah Hulu laksanakan Patroli Karhutla bersama pada Kamis 7 Januari 2021.

Bripka riswantoro menjelaskan, selama pelaksanaan patroli Karhutla turut dilakukan sosialisasi kepada warga agar sama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

"Selama patroli kita juga melakukan sosialisasi kepada warga agar ikut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan salah satu diantaranya adalah tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ucap Bripka Riswantoro.

Selain itu juga, meminta kepada warga agar segera melapor apabila melihat aktifitas pembakaran lahan.

"Kita ingin semua pihak saling bekerja sama dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini," terangnya.

Baca juga: DPRD Rapat Bersama Dinas PMPD Terkait Pemilihan BPD

Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni saat dikonfirmasi mengatakan, Patroli bersama ini adalah upaya mencegah sejak dini dan meminimalisir agar tidak terjadi Karhutla di wilayah Mempawah Hulu.

"Sekaligus sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai salah satu langkah preventif," kata Kapolsek.

Lanjut dia, dalam tugas patroli gabungan sambungnya, diperlukan keterpaduan di lapangan. Karena pada kegiatan ini perlu sinergi antara TNI-Polri, serta peran pemerintah Kecamatan mau pun aparatur desa.

"Karena tugas peranan pada pengendalian Karhutla harus ada koordinasi yang baik dalam penanganannya supaya dapat teratasi," jelasnya.

Diakuinya, masyarakat boleh saja membuka lahan dijadikan kebun tapi dengan catatan jangan gunakan cara membakar, karena membahayakan keselamatan jiwa yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat sekitar.

"Tentunya tindakan ini tidak dibenarkan, dianggap sebagai pelanggar pidana yang bisa dikenakan sanksi kurungan dan denda," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved