DPRD Rapat Bersama Dinas PMPD Terkait Pemilihan BPD

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi A Cahya Tanus menyampaikan bahwa, rapat kali ini yaitu mendengarkan penjelasan dari Dinas terkait terhadap proses p

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Landak dan dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahya Tanus, didampingi Anggota Komisi A Bernadinus Mariadi, Suani dan Rudi, dihadiri Mardimo selaku Dinas PMPD beserta staf pada Kamis 7 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Terkait peraturan Bupati Landak, Nomor 50 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Komisi A DPRD Landak gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD).

Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Landak dan dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahya Tanus, didampingi Anggota Komisi A Bernadinus Mariadi, Suani dan Rudi, dihadiri Mardimo selaku Dinas PMPD beserta staf pada Kamis 7 Januari 2021.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi A Cahya Tanus menyampaikan bahwa, rapat kali ini yaitu mendengarkan penjelasan dari Dinas terkait terhadap proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di 145 Desa.

"Diundang-undang nomor 6 tahun 2004 ada opsi langsung atau melalui musyawarah mufakat. Untuk Perbup yang disusun oleh Bupati itu, lebih menyederhanakan dengan tujuan untuk menekan biaya, menghindari kerumunan dan lebih mengedepankan rasa kekeluargaan dalam pemilihan BPD itu sendiri," ucap Cahya Tanus.

Ia menambahkan, apa yang sudah dijadwalkan dan dilakukan beberapa hari ini akan tetap dilanjutkan dan kalau ada perbaikan-perbaikan maka akan dilanjutkan perbaikan untuk ke depannya.

Baca juga: Ketua DPRD Landak Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Se-Indonesia Oleh Jokowi

Karena ada beberapa Desa tanpa melalui pemilihan BPD dan langsung dikukuhkan, maka akan dipanggil oleh Dinas terkait untuk memberikan penjelasan.

Mardimo mengatakan, jumlah Desa yang akan melakukan pemilihan BPD ini yaitu sebanyak 145 Desa. Jadwalnya sudah dirancang sekitar bulan Januari ini untuk proses pemilihannya, dan pelantikannya dirancang yaitu bulan Februari atau Maret mendatang.

"Rapat ini sebetulnya lebih kepada dengar pendapat, yaitu menyepakati proses mekanisme seperti apa di lapangan dan antisipasi jika ada permasalahan-permasalahan yang menjadi konsen pemerintah baik itu tentang protokol kesehatan atau mekanisme-mekanisme yang harus diikuti oleh setiap Desa berkaitan dengan pemilihan ini," ujar Mardimo. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved