TARIF Kencan Gadis Muda di Ketapang Kalbar Terbongkar - Ini Pengakuan Pelanggan dan Muncikari
"Dia minta carikan, katanya untuk beli HP. Terus kemarin ada yang chat, minta carikan perempuan dan dia mau. Lalu kami antar ke pantai," kata AY.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kasus dugaan pelacuran atau prostitusi melibatkan anak bawah umur kembali menggemparkan Kalimantan Barat ( Kalbar ).
Kali ini kejadiannya di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Satuan Reskrim Polres Ketapang mengungkap dugaan prostitusi yang melibatkan anak bawah umur, Rabu 6 Januari 2021.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang.
Empat wanita terduga muncikari berinisial AY, HER, DA dan HAR.
Adapun pria inisial A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban.
Baca juga: Prostitusi Anak di Ketapang Terbongkar, Tarif Sekali Kencan Rp 4 Juta
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H Mukhlis mengatakan, kasus prostitusi melibatkan gadis usia 16 tahun itu terjadi pada waktu dan lokasi berbeda.
Kejadian bermula pada pertengahan November 2020. Korban berinisial C (16) merupakan teman sekampung dengan ke empat terduga muncikari AY, HER, DA, dan HAR.
"Korban dijemput para pelaku di rumah korban untuk diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang sudah menunggu mereka," kata Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.
Setelah para muncikari mempertemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para muncikari.
Persetubuhan antara A dan korban terjadi di dalam mobil pelaku A.
"Setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh empat pelaku muncikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A," ujar Mukhlis menceritakan pengakuan korban.
Mukhlis melanjutkan, selang beberapa hari masih November 2020, transaksi pelaku AY kepada pelaku A kembali terjadi dengan modus sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi pantai.
Baca juga: Prostitusi Online, Yandi: Lebih Efektif Rumusan Harus Jelas, Tahu akarnya, dan Tahu Penyelesaiannya
Setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.
Selang beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk transaksi lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.