Sutarmidji Perpanjang Wajib Kantongi Hasil Swab PCR Negatif Setiap Orang yang Masuk ke Kalbar
Aturan ini akan diterapkan hingga selesai Cap Go Meh yang akan diperingati pada akhir Februari 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dikarenakan berpotensi menimbulkan kerumuman di tengah pandemi Covid-19, festival tatung dan arakan naga saat Imlek dan Cap Go Meh 2021 dilarang di Kalimantan Barat.
Larangan ini disampaikan langsung Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji. Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan ritual keagamaan.
Sutarmiji juga memperpanjang aturan wajib mengantongi hasil swab PCR negatif bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Kalbar.
Aturan ini akan diterapkan hingga selesai Cap Go Meh yang akan diperingati pada akhir Februari 2021.
“Pokoknya saya pastikan tidak ada. Saya pastikan tatung tidak ada, arak-arakan naga tidak ada. Hanya boleh ritual agama, karena arak naga dan tatung bukan ritual agama,” ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji, Selasa 6 Januari 2021.
Menurut Midji, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar akan melakukan kajian setelah 8 Januari 2021.
Seperti diketahui, 8 Januari 2021 menjadi batas akhir berlakunya Surat Edaran Nomor 3595 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Meyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalbar yang dikeluarkan Gubernur Kalbar.
“Karena pengalaman kita sampel yang kita ambil ada yang CT 15-16, viral loadnya pasti belasan ribu tidak mungkin lolos menggunakan swab antigen kenapa itu bisa terjadi. Ini menunjukan kalau swab antigen pasti tidak lolos, tapi ini ada surat jalannya. Tidak mungkin bisa CT 15-16 lolos antigen,” tegas Sutarmidji.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Orang Yang Masuk ke Kalbar Wajib Swab PCR
Surat Edaran Nomor 3595 tahun 2020 yang berlaku sejak 26 Desember 2020 itu mencantumkan bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan suratketerangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sutarmidji berharap masyarakat yang masuk ke wilayah Kalbar jalur udara tetap menerapkan wajib negatif PCR.
Menurutnya, hasil dari uji petik didapati banyak yang positif saat menggunakan rapid antigen, tapi ketika menggunakan PCR hampir tidak ada kasus covid dari penerbangan.
“Kalau pun ada viral loadnya 5-10 dengan CT 35 k eatas saya maklumi. Kalau dia menggunakan yang hanya alat PCR yang menunjukan positif negatif tidak menggambar viral load dan CT,” ujarnya.
Lakukan Pengetatan
Dikatakan Sutarmidji, beberapa daerah terjadi peningkatakan kasus Covid-19. Kemudian, lanjutnya, hampir semua daerah akan melakukan pengetatan.
“Kita sedang kaji apakah masuk Kalbar dengan negatif PCR tetap diberlakukan. Saya lebih cenderung diberlakukan sampai selesai Cap Go Meh,” ujarnya.
Ia khawatir angka keterjangkitan dari luar sangat tinggi dan potensi untuk menjangkiti orang lain sangat tinggi pula.
“Kalau ini tertip maskapai tidak akan didenda. Walaupun sudah wajib PCR negatif, kita akan tetap melakukan pengambilan sampel di Bandara. Kalau positif bisa jadi surat keterangannya palsu. Bahkan ada yang CT 15-16 bisa terbang ke Kalbar bawa surat yang dikeluarkan rumah sakit di Bali,” pungkasnya.
Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 3595 tak hanya mengatur syarat wajib hasil negatif uji swab berbasis PCR, namun juga mengatur keharusan warga mengantingi hasil swan antigen selama berada di wilayah Kalbar.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalbar harus mengikuti ketentuan yakni bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan.
Selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
Wajib PCR
Bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Barat, surat keterangan hasil uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Barat.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Masyarakat semuanya wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson juga memastikan syarat masuk Kalbar wajib PCR negatif akan diperpanjang sampai selesai perayaan Cap Go Meh. Ia mengatakan, perayaan Cap Go Meh nanti tentu akan menyebabkan suatu kerumunan.
Dikatakannya pasti Pemerintah Kota Singkawang tidak akan bisa menjaga orang untuk menghindari kerumunan.
Kondisi tersebut akan meningkatkan risiko terjadinya peningkatan kasus, ditambah nanti banyak sekali orang dari luar, wisatawan dari luar yang datang.
“Kalau kita tidak tetapkan harus wajib PCR negatif masuk Kalbar atau kita biarkan acaranya tetap berlangsung maka kasus konfirmasi Covid-19 akan meningkat dengan tajam,” ujar Harisson.
Ia mengatakan, pemberlakukan pengetatan di Bandara, di mana setiap orang yang masuk ke Kalbar harus menggunakan PCR negatif untuk moda transportasi udara akan lebih efektif.
“Kita bisa menekan laju pertumbuhan kasus covid-19. Bapak Gubernur sudah berikan arahan agar dilakukan kajian, kita akan tetapkan bahwa kebijakan syarat PCR negatif sebagai persyaratan untuk masuk ke wilayah Kalbar akan kita teruskan sampai selesai Cap Go Meh,” ujarnya. Ia berharap nanti dengan adanya kebijakan ini kasus di Kalbar bisa ditekan.