Tak Semua Warga Divaksin Corona Covid-19, Apa Saja Kriterianya?

Sementara untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat antituberkolosis.

Editor: Nasaruddin
SHUTTERSTOCK/solarseven
Ilustrasi vaksin corona Covid-19. 

11. Penderita saluran pencernaan kronis

12. Penderita hipertiroid dan hipotiroid

13. Penderita penyakit kanker

14. Penderita kelainan darah

15. Defisiensi imun dan penerima produk darah

Baca juga: Dinkes Sanggau Alokasikan 1.5 Miliar Untuk Vaksin Corona, Prioritas Tenaga Kesehatan

“Selain itu orang yang sedang menderita demam dengan suhu lebih atau sama dengan 37 derajat untuk ditunda vaksinasinya dan penyakit hipertensi dengan tekanan darah lebih atau sama dengan 140/90 tidak boleh diberikan,'' kata Harisson.

Vaksin juga tidak diberikan kepada anak di bawah 18 tahun dan orangtua di atas 60 tahun.

“Sedangkan untuk penderita Diabetes Melitus boleh diberikan apabila penderita DM tipe 2 yang terkontol dengan nilai HbA1C dibawah 7,5 persen,” lanjutnya.

Selain itu, penderita HIV yang nilai CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui.

Sementara untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat antituberkolosis.

Cara Pemberian Vaksin

Harisson mengatakan, vaksin diberikan dua kali penyuntikan yang hanya boleh dilakukan oleh dokter dan bidan terlatih.

''Vaksin diberikan dua dosis dengan interval waktu minimal 14 hari,” katanya.

Menurut Harisson, kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥18 tahun.

Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksin apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved