Periksa KTP dan SK - Dua Syarat Dana Taperum Pensiunan PNS Cair Januari 2021! Ketahui Hal-hal Ini

Bagi Anda pensiunan, segera siapkan indentitas KTP dan SK, karena kabarnya bonus pensiunan PNS cair Januari 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Marlen Sitinjak
BP Tapera
Surat Pernyataan Syarat Pengembalian Dana Taperum Pensiunan PNS dan/atau Ahli Waris. 

* Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.

Sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan.

* Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Baca juga: Kapan Pencairan Dana Pensiunan PNS dari Tapera? Ini Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Dana Taperum

Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada

* Call Center: 021-156

* Email: layanan@tapera.go.id

* Whatsapp: 08118-156-156.

Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

* Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

* Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

* Nomor Rekening Bank Aktif

Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI

Contoh Surat Pernyataan Syarat Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris
Contoh Surat Pernyataan Syarat Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris (BP Tapera)

Baca juga: PROSEDUR Pencairan Saldo Tabungan Pensiunan PNS di Layanan Digital BP Tapera Login Tapera.go.id

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

* Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved