Belajar Tatap Muka Dibolehkan, Ainun: Tergantung Orangtua

Orangtua dapat menolak mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Suasana Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan di ruang kelas maupun dilungkungan sekolah, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah daerah daerah di Indonesia sudah mulai melakukan sekolah tatap muka semester genap tahun akademik 2020/2021

Ainun Na’im, Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka bersifat tidak wajib.

Menurut Ainun, dalam SKB empat menteri menyebutkan keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orangtua," ujar Ainun melalui keterangan tertulis, Senin 4 Januari 2021.

Baca juga: Orang Tua Kecewa dan Sedih Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

Orangtua dapat menolak mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

"Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun Nai'm.

Penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Baca juga: Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

Ainun Na’im mengatakan pemerintah tetap memperhatikan kesehatan peserta didik dalam penerapan pembelajaran tatap muka. Menurutnya, prioritas utama pemerintah adalah keselamatan jiwa masyarakat.

"Dimana prinsipnya sebetulnya adalah bahwa kita tetap memprioritaskan atau mengutamakan kesehatan dan keselamatan para civitas akademika dan masyarakat," ujar Ainun Nai'm.

Ainun mengatakan pembukaan sekolah dilakukan untuk keberlangsungan pembelajaran para siswa. "Namun kita juga harus mempertimbangkan sustainability atau keberlangsungan belajar dari para siswa atau mahasiswa," ucap Ainun Nai'm.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved