TERBARU Jadwal Pencairan BLT BPJS dari Menaker Ida Fauziyah, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Diperpanjang?

Berikut jadwal terbaru pencairan BLT karyawan yang rencananya akan diperpanjang oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
JADWAL Terbaru Pencairan BLT BPJS dari Menaker Ida Fauziyah, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Diperpanjang? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah membeberkan soal perpanjangan pencairan BLT karyawan swasta.

Berikut jadwal terbaru pencairan BLT karyawan yang rencananya akan diperpanjang oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).

Rencana pencairan BLT karyawan diperpanjang ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020.

Menurut Ida, pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji (BSU) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

Ida juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.

Hal ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021.

Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujarnya Ida, Selasa (29/12/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Menaker Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021'

Lebih lanjut Ida menyebutkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.

Ia berharap, hingga akhir tahun ini, penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan tersebut bisa mencapai 99 persen.

"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia.

"Semoga di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen.

Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021.

Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved