Kombespol Komarudin Nilai Praktik Prostitusi Anak Bukan Hanya Perkara Penegakan Hukum.

Hingga saat ini, ditegaskan oleh  Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin, pihaknya masih memburu orang - orang yang telah menggunakan jasa anak yang

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin ditemui awak media setelah mengikuti rapat kerja Gabungan yang digelar Komisi IV dan pimpinan Komisi I, II, dan III DPRD kota Pontianak di kantor DPRD kota Pontianak, Senin 4 Januari 2020. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak telah menangani sebanyak 27 kasus terkait prostitusi yang melibatkan anak sepanjang tahun 2020

Dari jumlah kasus tersebut, selain mengamankan mucikari, orang yang di amankan juga didominasi oleh pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur alias para pengguna jasa prostitusi anak tersebut.

Hingga saat ini, ditegaskan oleh  Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin, pihaknya masih memburu orang - orang yang telah menggunakan jasa anak yang terlibat prostitusi itu.

Baca juga: 2020 Polresta Pontianak Tengani 27 Kasus Prostitusi Anak, Komarudin Akan Buru Pengguna Jasa.

Hal ini katakannya setelah mengikuti rapat kerja Gabungan yang digelar Komisi IV dan pimpinan Komisi I, II, dan III  DPRD kota Pontianak di kantor DPRD kota Pontianak, Senin 4 Januari 2020..

Dengan dilaksanakannya rapat kerja Gabungan tersebut, diharapnya dapat membuat satu langkah bersama untuk mencegah praktek prostitusi yang melibatkan anak, Bukan hanya fokus pada penegakan hukum semata.

"Pada pertemuan inilah, bukan hanya fokus pada penegakan hukum, namun pencegahan dan rehabilitasi anak anak kita yang terjerumus hal seperti ini, inilah yang akan dirumuskan, dan element mana saja yang akan dilibatkan,"ujarnya.

Upaya yang sudah di lakukan selama ini berupa, sosialisasi, pemantauan, razia serta penegakan hukum merupakan bentuk konkrit keseriusan pemerintah serta pihak terkait untuk mencegah prostitusi anak.

Namun demikian, hal tersebut belumlah cukup untuk menuntaskan kasus Prostitusi yang melibatkan anak.

"Dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat, bukan hanya penyelesaian parsial, bukan masalah tempat penginapan,atau proses terjadinya hal itu, namun perlu perhatian semua pihak untuk menyelesaikan hal itu, mencegah hal ini terjadi harus bersama - sama,"jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved