HUKUM Doa Qunut dan Waktu Membaca Qunut yang Benar, Bacaan Jika Lupa Baca Qunut
Ustadz Abdul Somad menegaskan, Qunut menurut Mazhab Syafii dianjurkan pada I’tidal kedua dalam shalat Shubuh berdasarkan riwayat Anas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum membaca qunut dalam Sholat Subuh menurut Mazhab Syafi'i doa qunut itu hukumnya adalah sunnah mua'kkad artinya sunnah yang kuat untuk dilakukan.
Sehingga jika ditinggalkan harus diganti dengan melaksanakan sujud sahwi
Sujud sahwi dilakukan apabila lupa meninggalkan bacaan atau gerakan sholat.
Ustadz Abdul Somad menegaskan, Qunut menurut Mazhab Syafii dianjurkan pada I’tidal kedua dalam shalat Shubuh berdasarkan riwayat Anas, ia berkata:
“Rasulullah Saw terus menerus membaca doa Qunut pada shalat Shubuh hingga beliau meninggal dunia”.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan imam lainnya. Imam Ibnu ash-Shalah berkata:
“Banyak para al-Hafizh (ahli hadits) yang menyatakan hadits ini adalah hadits shahih. Diantara mereka adalah Imam al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Balkhi”. Al-Baihaqi berkata: “Membaca doa Qunut pada shalat Shubuh ini berdasarkan tuntunan dari empat Khulafa’ Rasyidin”.
Bahwa Qunut Shubuh itu pada rakaat kedua berdasarkan riwayat Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya.
Bahwa doa Qunut itu setelah ruku’, menurut riwayat Imam al -Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa ketika Rasulullah Saw membaca doa Qunut pada kisah korban pembunuhan peristiwa sumur Ma’unah, beliau membaca Qunut setelah ruku’.
Maka kami Qiyaskan Qunut Shubuh kepada riwayat ini.
Benar bahwa dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah Saw membaca doa Qunut sebelum ruku’.
Al-Baihaqi berkata: “Akan tetapi para periwayat hadits tentang Qunut setelah ruku’ lebih banyak dan lebih hafizh, maka riwayat ini lebih utama”.
Jika seseorang membaca Qunut sebelum ruku’, Imam Nawawi berkata dalam kitab ar-Raudhah, “Tidak sah menurut pendapat yang shahih, ia mesti sujud sahwi menurut pendapat al-Ashahh”.
Doa Qunut Sholat Subuh
Doa qunut ini dibaca pada rakaat kedua sholat subuh, setelah I'tidal berdiri tegak dari rukuk usai membaca "Rabbana lakal Hamdu.." atau antara i'tidal dan sujud.