BEDA Guru Status CPNS dan PPPK - Dari Besaran Gaji, Tunjangan hingga Peluang Diangkat jadi PNS Aktif

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - BEDA Guru Status CPNS dan PPPK - Dari Besaran Gaji, Tunjangan hingga Peluang Diangkat jadi PNS Aktif 

Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK.

"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK.

Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Penerimaan CPNS Formasi Guru Dihentikan Mulai 2021, Ini Alasan Pemerintah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved