Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang dan Cara Buat Baru Akta Lahir di Pontianak, Gratis!

Setelah semua syarat berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Tayang:
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
ILUSTRASI Akte Kelahiran 

- KTP-el orang tua

- KTP-el saksi (2 orang)

Sementara itu, untuk mereka yang sudah pernah membuat namun akta lahir hilang atau rusak, maka ada syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan baru.

Baca juga: Apakah Masuk Sekolah di Jakarta Akan Dimulai Senin 4 Januari 2021? Ini Jawaban Dinas Pendidikan DKI

Berikut syarat-syarat untuk mencetak ulang Akta Kelahiran hilang atau penggantian:

Syarat Penggantian/Hilang:

- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian

- Fotocopy KTP-el

- Fotocopy KK

- Fotocopy KTP-el untuk 2 (dua) orang saksi

- Lampirkan fotocopy akta hilang yang lama

Cara mengurus Akte Lahir:

Setelah semua syarat berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Untuk mendapatkan pelayanan, kita harus mendaftar secara online terlebih dahulu.

Berikut tata cara pendaftaran Disdukcapil Pontianak:

1. Masuk ke laman Disdukcapil Pontianak online.disdukcapil.pontianakkota.go.id atau KLIK DI SINI.

2. Isi nama, NIK, nomor handphone dan pilih tanggal rencana kedatangan ke Disdukcapil Pontianak.

3. Jawab pertanyaan yang ada lalu klik daftar.

4.  Jika berhasil akan mendapat notifikasi dan kode pendaftaran

5. SMS notifikasi akan berisi kode pendaftaran dan waktu sesuai yang dipilih

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved