Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang dan Cara Buat Baru Akta Lahir di Pontianak, Gratis!

Setelah semua syarat berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
ILUSTRASI Akte Kelahiran 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akte Kelahiran atau biasa disebut juga Akta Lahir adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap orang.

Selain bentuk pengakuan negara, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar.

Karena hampir semua urusan akan membutuhkan akta lahir tersebut. 

Melansir laman Disdukcapil Pontianak, Akta Kelahiran atau biasa disebut Akte Lahir atau Akta Lahir adalah dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan seseorang.

Setiap kelahiran, warga wajib melapor kepada pemerintah melalui instansi terkait (Disdukcapil), paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Nantinya setelah melapor, warga akan mendapat kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Melansir laman Disdukcapil Pontianak, proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Disdukpil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diajukan.

Baca juga: Senin 4 Januari 2021 Hari Pertama Registrasi Akun LTMPT untuk Daftar SNMPTN 2021

Perlu diketahui, untuk membuat Akta Lahir tidak diperlukan biaya alias gratis.

Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat Akta Kelahiran?

Berikut Tribun kutip dari laman Disdukcapil Kota Pontianak:

Syarat Akta Lahir:

- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap

- Surat keterangan kelahiran

- Buku nikah/Kutipan Akta perkawinan atau bukti lain yang sah

- KK

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved