Pedagang Ayam Tewas Ditikam, Polisi Beberkan Kronologinya
Awalnya terjadi perkelahian antara anak korban dengan adik pelaku MR. Mengetahui hal tersebut, korban memukul adik MR.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pedagang ayam, Djonidi tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kiri.
Peristiwa pembunuhan itu sontak menggegerkan warga Gang Pancasila Kelurahan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, Rabu 30 Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat terjadi percekcokan antara korban dengan kedua pelaku, yang merupakan ayah dan anak, yaitu J dan MR. Percekcokan terjadi karena anak Djonidi dan anak J terlibat perkelahian.
"Awalnya terjadi perkelahian antara anak korban dengan adik pelaku MR. Mengetahui hal tersebut, korban memukul adik MR. Tak terima adiknya dipukul, MR mendatangi korban, dan terjadilah perdebatan hingga perkelahian," jelas Resky Rizal.
Saat terjadi cekcok antara korban dan MR, datang ayah MR, yang berinsial J. Dan terjadilah perdebatan antara korban dengan pelaku J. Sementara pelaku MR, yang masih di bawah umur ini, pulang ke rumahnya, untuk mengambil pisau.
Baca juga: Pedagang Akui Sudah Terapkan Prokes Dengan Baik
"Ketika terjadi saling dorong antara korban dengan pelaku J, tiba tiba datang pelaku MR, Langsung menusukan pisau ke dada korban, menggunakan pisau dapur yang diambil di dapur rumah pelaku," lanjut Resky Rizal.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha membawa korban ke Puskesmas Sungai Pinyuh. Namun korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Puskesmas.
"Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas. Berdasarkan hasil visum, bahwa lebar luka korban selebar 2 cm. Dan dalamnya sedalam 5 cm," kata Kasat Reskrim.
Saat ini kedua pelaku, J dan MR sudah diamankan di Mapolres Mempawah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Rizal mengatakan, sementara korban setelah dilakukan tindakan medis di Puskesmas Pinyuh, langsung di bawa ke rumah duka untuk segera dimakamkan sekitar pukul 16.00 WIB.
"Korban sudah disolatkan langsung dimakamkan di pemakaman daerah Bakau Besar," katanya.
AKP Rizal mengatakan dalam kasus ini, tersangka terjerat Pasal 351 ayat 3, pasal 338 dan pasal 340.
"Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara, 338 dengan ancaman 15 tahun penjara, kemudian 340 dengan ancaman 20 tahun penjara," tegas AKP Rizal