Mulai Hari Ini, Mahfud MD Perintahkan Pemerintah di Pusat dan Daerah Tolak Seluruh Kegiatan FPI

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
Menkopohukam Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Baca juga: FPI Tegaskan Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan Sudah Diberitahukan ke Polisi

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kemudian Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Baca juga: Sukiryanto Serahkan Proposal Pemekaran Provinsi Kapuas Raya ke Menkopolhulkam Mahfud MD

FPI Dilarang, Muhammadiyah: Penegakkan Hukum dan Peraturan Harus Adil

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti menilai pemerintah hanya menegakkan aturan dalam melarang Front Pembela Islam (FPI).

Abdul menerangkan alasan pemerintah melarang FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku.

"Maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu 30 Desember 2020.

Abdul mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyikapinya secara berlebihan.

Lalu langsung menganggap pemerintah anti-Islam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved