Cara Membuat Akun di Website Disdukcapil Pontianak https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/
Pembuatan akun ini menjadi syarat mutlak untuk proses mengurus 14 berkas yang sudah bisa diurus secara online.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu di antara cara memanfaatkan layanan online Disdukcapil Pontianak adalah membuat akun di website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id.
Pembuatan akun ini menjadi syarat mutlak untuk proses mengurus 14 berkas yang sudah bisa diurus secara online.
Sebelum ke cara membuat akun, ketahui dulu 14 jenis pelayanan yang diberikan Disdukcapil Pontianak secara online.
Berikut ini adalah rincian 14 pelayanan online Disdukcapil Pontianak:
1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Karena Pernikahan)
2. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Perubahan Data)
3. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Hilang)
Baca juga: Daftar Pelayanan Disdukcapil Pontianak yang Bisa Dilakukan Secara Online
4. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Rusak)
5. Pernerbitan KIA Baru
6. Penerbitan KIA (Rusak)
7. Penerbitan KIA (Hilang)
8. Surat Keterangan Pindah (Luar Kab/Propinsi)
9. Pelayanan 2 in 1 Akta Lahir dan Kartu Keluarga
10. Pelayanan 2 in 1 Akta Cerai dan Kartu Keluarga
11. Pelayanan 2 in 1 Akta Kematian dan Kartu Keluarga