Cara Membuat Akun di Website Disdukcapil Pontianak https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/

Pembuatan akun ini menjadi syarat mutlak untuk proses mengurus 14 berkas yang sudah bisa diurus secara online.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan.
Tampilan laman pembuatan akun di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu di antara cara memanfaatkan layanan online Disdukcapil Pontianak adalah membuat akun di website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id.

Pembuatan akun ini menjadi syarat mutlak untuk proses mengurus 14 berkas yang sudah bisa diurus secara online.

Sebelum ke cara membuat akun, ketahui dulu 14 jenis pelayanan yang diberikan Disdukcapil Pontianak secara online.

Berikut ini adalah rincian 14 pelayanan online Disdukcapil Pontianak:

1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Karena Pernikahan)

2. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Perubahan Data)

3. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Hilang)

Baca juga: Daftar Pelayanan Disdukcapil Pontianak yang Bisa Dilakukan Secara Online

4. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Rusak)

5. Pernerbitan KIA Baru

6. Penerbitan KIA (Rusak)

7. Penerbitan KIA (Hilang)

8. Surat Keterangan Pindah (Luar Kab/Propinsi)

9. Pelayanan 2 in 1 Akta Lahir dan Kartu Keluarga

10. Pelayanan 2 in 1 Akta Cerai dan Kartu Keluarga

11. Pelayanan 2 in 1 Akta Kematian dan Kartu Keluarga

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved