Cara Membuat Akun di Website Disdukcapil Pontianak https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/

Pembuatan akun ini menjadi syarat mutlak untuk proses mengurus 14 berkas yang sudah bisa diurus secara online.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan.
Tampilan laman pembuatan akun di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan. 

1. Masuk ke laman https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/

2. Pilih Pelayanan Online (KLIK DI SINI)

3. Isi data yang diminta.

4. Jawab pertanyaan lalu klik Daftar.

5. Jika pendaftaran berhasil, cek email untuk melihat password.

6. Buka akun https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan (KLIK DI SINI)

7. Isi data login

8. KLIK DI SINI pada bagian Sudah memiliki akun?

9. Lengkapi data diri dengan foto selfie, upload foto KTP Elektronik dan foto KK

10. Proses pembuatan akun selesai

Tata Cara Mengurus Berkas Secara Online

1. Login ke akun Disdukcapil Pontianak (KLIK DI SINI)

2. Klik menu permohonan baru

3. Masukkan data pemohon

4. Pilih permohonan

5. Jika berhasil, akan ada notifikasi dan nomor permohonan

6. Upload dokumen

7. Cek email untuk pencetakan mandiri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved