Cara Membuat Akun di Website Disdukcapil Pontianak https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/

Pembuatan akun ini menjadi syarat mutlak untuk proses mengurus 14 berkas yang sudah bisa diurus secara online.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan.
Tampilan laman pembuatan akun di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan. 

12. Pindah Antar Kecamatan/Kelurahan

13. Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen

14. Pindah Datang (dari luar Propinsi/Kabupaten)

Untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) pelayanan seluruhnya melalui online.

Masyarakat yang akan membuat KIA cukup mengupload dokumen yang diperlukan lalu datang saat pengambilan saja.

Baca juga: Cara Registrasi Akun LTMPT untuk Daftar SNMPTN 2021, Pembuatan Akun LTMPT Dimulai 4 Januari 2021

Tata cara pelayanan online Disdukcapil Kota Pontianak

Berikut adalah tata cara pelayanan online di Disdukcapil Pontianak dilansir dari laman Disdukcapil Pontianak:

1. Membuat Akun di website pelayanan online

2. Login melalui akun yang telah didaftarkan

3. Lengkapi data diri

4. Pilih permohonan baru

5. Cek email dan dashboard untuk update prosesnya

6. Penyerahan berkas ke Disdukcapil Pontianak melalui loket khusus pelayanan online

7. Setelah proses selesai, cek email untuk pencetakan dokumen kependudukan

Cara Membuat Akun di Disdukcapil Pontianak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved