Komisioner Komisi Informasi Kalbar Tanggapi Surat Kemenhub Dalam Penggunaan Medsos dan Media Massa

Sehingga KI Kalbar tidak dapat masuk terlalu jauh untuk menjangkaunya, namun secara substansial terkait masukan terhadap penyelenggaraan Keterbukaan I

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar, M. Darussalam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar, M. Darussalam mengatakan keterbukaan informasi Badan Publik saat ini merupakan suatu keniscayaan yang harus tercermin dalam setiap kebijakan Badan Publik.

Saat ditanya tentang surat Kemenhub yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar, Bung Salam sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Kemenhub merupakan Badan Publik Nasional yang pelaksanaan evaluasi dan monitoringnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.

Sehingga KI Kalbar tidak dapat masuk terlalu jauh untuk menjangkaunya, namun secara substansial terkait masukan terhadap penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik tentu dapat saja dilakukan.

"Bahwa larangan penggunaan Medsos dan media masa dalam menyampaikan informasi terhadap suatu permasalahan dalam pelayanan publik merupakan indikasi dari tidak informatifnya badan publik, karena untuk menyampaikan informasi yang cepat dan berkualitas, badan publik diharuskan untuk menyediakan sistem informasi dalam rangka memberi kemudahan bagi publik terhadap akses informasi," tegasnya.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji: Seharunya KI Protes Surat Kemenhub Larang Penggunaan Medsos dan Media Massa

Menyikapi pelaksanaan keterbukaan informasi terkait Covid-19 lanjut Salam, Komisi Informasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tertanggal 26 April 2020.

Disebutkan pada poin 5 huruf (g) pada Surat Edaran tersebut, bahwa badan publik harus menginformasikan tentang "rencana kebijakan penangan Covid-19 dan perubahannya".

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, kewajiban untuk menyampaikan informasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum merupakan suatu keharusan bagi Badan Publik melalui berbagai saluran informasi.

“Sangat ironis rasanya bila ada badan publik yang malah melarang penyampaian informasi apalagi informasi yang menyangkut pandemi melalui medsos dan media masa," jelas Salam.

Dikatakannya Kebijakan Gubernur Kalbar tentang penanggulangan Covid-19 yang disampaikan melalui Medsos telah sesuai dengan spirit undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dikatakannya bahwa dalam UU tersebut tertulis dalam penyajian informasi publik dapat dilakukan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.

"Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Apalagi informasi terkait kebijakan penanggulangan pandemi ini merupakan kategori Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved