Hore ! Tunjangan Gaji PNS Dikabarkan Naik Pada 2021, Berikut Besarannya

Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan.

Editor: Zulkifli
ISTIMEWA
Ilustrasi kenaikan tunjangan PNS oleh pemerintah yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada kabar gembira buat kalian para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dikenal juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya pemerintah bakal menaikan tunjangan yang berimbas pada kenaikan gaji PNS pada 2021 mendatang.

Kabar yang membahagiakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Bahka disebutkanya gaji PNS bisa mencapai minimal Rp 9 juta perbulan.

”Insya Allah harusnya tahun ini, karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.

Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin 28 Desember 2020.

Baca juga: Kabar Bahagia! Gaji PNS Naik Tahun Depan, Minimal Rp 10 Juta Per Bulan

Baca juga: KABAR Gembira Soal Gaji PNS 2021, Menpan RB Sebut Bisa Mencapai Rp 9 - 10 Juta Perbulan

Tjahjo juga mengatakan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok, karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun.

Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, kami sudah menghitung dengan baik.

Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata dia.

Peningkatan tunjangan itu akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.

Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved