Breaking News

KPP Pratama Ketapang Lampaui Target Penerimaan

Kepala KPP Pratama Ketapang Edral Yulvan menyebut capaian penerimaan tahun ini sebagai sesuatu yang istimewa karena berhasil diraih di era pandemi

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kepala KPP Pratama Ketapang beserta jajaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - KPP Pratama Ketapang berhasil merealisasikan penerimaan pajak tahun 2020 melebihi target yang diamanahkan sebesar 845.035.988.000.

Kepala KPP Pratama Ketapang Edral Yulvan menyebut capaian penerimaan tahun ini sebagai sesuatu yang istimewa karena berhasil diraih di era pandemi.

Mewabahnya covid-19 memberi dampak pada perubahan pola kerja pegawai KPP Pratama Ketapang sekaligus menimbulkan kontraksi pada kegiatan usaha wajib pajak di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Selain memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kami menyampaikan terima kasih atas bimbingan Kanwil DJP Kalimantan Barat serta penghargaan kepada segenap komponen KPP Pratama Ketapang yang melakukan sinergi dan kerja kolaborasi di era pandemi. Tak lupa, apresiasi kepada wajib pajak di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Edral.

Lebih lanjut Edral menjelaskan keberhasilan mencapai target penerimaan berarti memperbesar peluang terwujudnya kemandirian fiskal karena sumber belanja pembangunan berasal dari pajak.

Baca juga: Apakah Layanan Perpajakan Tatap Muka di KPP Pratama Pontianak Barat Tutup, Berikut Penjelasannya

Baca juga: KPP Pratama Pontianak Barat Maksimalkan Layanan Online di Tengah Pandemi Covid-19

Menjawab pertanyaan terkait rencana pencapaian target penerimaan tahun 2021, Edral menuturkan akan konsisten melakukan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

“Kami memiliki moto  melayani wajib pajak dengan amanah, tulus, dan profesional (mantap),” jelas Edral.

Pengejawantahan moto tersebut dalam melayani wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pada orotitas pajak yang pada gilirannya menimbulkan kepatuhan pajak sukarela.

Seiring dengan peningkatan kualitas layanan, KPP Pratama Ketapang juga melakukan serangkaian upaya pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum secara sistematis dan terukur.

“Hal tersebut kami terapkan kepada wajib pajak yang belum atau belum sepenuhnya patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Edral.

Upaya penegakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dipercaya dapat meningkatkan enforced tax compliance (kepatuhan pajak yang dipaksakan).

Namun demikian Edral berharap penegakan hukum dalam konteks perpajakan merupakan upaya terakhir dan sebisa mungkin dihindari.

“Oleh karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela demi keberlangsungan pembangunan secara mandiri dan kemajuan Indonesia. DJP Kuat, Indonesia Maju!” tutup Edral.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved