Apakah Layanan Perpajakan Tatap Muka di KPP Pratama Pontianak Barat Tutup, Berikut Penjelasannya
Layanan perpajakan tatap muka di KPP Pratama Pontianak Barat tutup sementara waktu mulai 4 November 2020 hingga 10 November 2020.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apakah benar layanan Perpajakan Pontianak Barat masih buka. Mohon informasinya.
Terima kasih
08534579xxxx
Layanan perpajakan tatap muka di KPP Pratama Pontianak Barat tutup sementara waktu mulai 4 November 2020 hingga 10 November 2020.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona virus Disease-19 (COVID-19).
Maka semua bentuk layanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat yang bertempat di Jalan Sultan Abdurrahman No. 1, diberhentikan sementara waktu mulai hari Rabu, 4 November 2020 sampai dengan Selasa, 10 November 2020.
Baca juga: Berikan Keamanan dan Kenyamanan Pelayanan, KPP Pratama Sintang Lakukan Tes Swab PCR Seluruh Pegawai
Seluruh Wajib Pajak, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota, dapat menghubungi KPP Pratama Pontianak Barat di telepon melalui di (0561) 733580 dan (0561) 733476, WhatsApp di nomor 0852 1333 3701 (Chat Only), atau email di kpp.701@pajak.go.id untuk mendapatkan layanan perpajakan melalui media elektronik.
Witarto
Kepala KPP Pratama Pontianak Barat (*)