Tunggu Rilis MK, KPU Sambas Baru Pleno Penetapan Pemenang Pilkada

Oleh karenanya, saat ini mereka masih menunggu rilis dari MK sebagai panduan untuk melakukan penetapan pemenang pilkada Sambas.

TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi di kantor KPU Sambas, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan di Pilkada Kabupaten Sambas tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada laporan keberatan dari masing-masing Paslon (Pasangan calon-Red) ke MK," ujarnya, Minggu 27 Desember 2020.

Oleh karenanya, saat ini mereka masih menunggu rilis dari MK sebagai panduan untuk melakukan penetapan pemenang pilkada Sambas.

"Belum (Rilis), kita masih menunggu," tuturnya.

Baca juga: KPU Sambas Paparkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020 Meningkat

Disampaikan oleh dia, jika sudah dirilis oleh Mahkamah Konstitusi. Maka KPU paling lambat lima hari setelah itu akan melaksanakan pleno terbuka penetapan pemenang pilkada Sambas.

Dimana kata dia, masing-masing tim Paslon akan di undang untuk mengikuti pleno penetapan pemenang Pilkada Sambas.

"Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara Konstitusi kepada KPU," tuturnya.

"Baru nanti ditetapkan pemenang pilkada Sambas, melalui rapat pleno terbuka," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved