Tunggu Rilis MK, KPU Sambas Baru Pleno Penetapan Pemenang Pilkada
Oleh karenanya, saat ini mereka masih menunggu rilis dari MK sebagai panduan untuk melakukan penetapan pemenang pilkada Sambas.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan di Pilkada Kabupaten Sambas tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada laporan keberatan dari masing-masing Paslon (Pasangan calon-Red) ke MK," ujarnya, Minggu 27 Desember 2020.
Oleh karenanya, saat ini mereka masih menunggu rilis dari MK sebagai panduan untuk melakukan penetapan pemenang pilkada Sambas.
"Belum (Rilis), kita masih menunggu," tuturnya.
Baca juga: KPU Sambas Paparkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020 Meningkat
Disampaikan oleh dia, jika sudah dirilis oleh Mahkamah Konstitusi. Maka KPU paling lambat lima hari setelah itu akan melaksanakan pleno terbuka penetapan pemenang pilkada Sambas.
Dimana kata dia, masing-masing tim Paslon akan di undang untuk mengikuti pleno penetapan pemenang Pilkada Sambas.
"Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara Konstitusi kepada KPU," tuturnya.
"Baru nanti ditetapkan pemenang pilkada Sambas, melalui rapat pleno terbuka," tutupnya. (*)