KISAH Pasien Covid-19 Saksikan Ijab Kabul Pernikahan Lewat Zoom, Air Mata Tak Tertahankan

Hasilnya, direkomendasikan prosesi akad nikah tetap bisa dijalankan di kantor KUA Kecamatan Pakel.

Editor: Nasaruddin
ISTIMEWA/Tribun Jatim
AA (25), pengantin pria di Tulungagung memamerkan buku nikah seusai melangsungkan pernikahan online, Sabtu 26 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - DF (25) tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan detik-detik calon suaminya, AA (26) mengucapkan ijab kabul di hadapan wali nikah.

Meski hanya menyaksikan secara online melalui aplikasi Zoom, DF begitu merasakan kesakralan pernikahannya itu.

Desy yang menikah dengan AA (26) tak menyaksikan langsung ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, karena sedang isolasi setelah positif Covid-19.

Akhirnya, prosesi sakral yang digelar Sabtu 26 Desember 2020 hanya diikuti penghulu yang menjadi wali nikah dan AA.

Sebab tak cuma DF yang terinfeksi Covid-19.

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021: Formasi Apa Saja yang Dibutuhkan?

Berdasarkan tracing yang dilakukan tim Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, ayah DF juga positif Covid-19.

Sehingga, ayahnya itu harus menjalani karantina mandiri di rumah.

Mereka berkoordinasi dengan petugas KUA dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pakel.

Hasilnya, direkomendasikan prosesi akad nikah tetap bisa dijalankan di kantor KUA Kecamatan Pakel.

DF, selaku mempelai perempuan menyaksikan prosesi secara daring dari asrama karantina Covid-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung.

Sementara ayah DF yang sedang isolasi mandiri menyerahkan kuasa wali nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Pakel yang bertindak sekaligus sebagai penghulu.

Baca juga: Seakan-akan Bali Harus Diselamatkan, Sementara Daerah Lain Tidak Perlu Diselamatkan dari Corona

Sejumlah perwakilan keluarga mempelai pria dan wanita hadir sebagai saksi dalam majelis nikah yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pakel, Nurul Anam.

"Ini merupakan prosesi pernikahan pertama yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai wanita terpapar Covid-19 dan harus menjalani karantina di asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung," kata Nurul Anam.

Meski pengantin wanita mengikuti prosesi pernikahan secara virtual lewat aplikasi Zoom, Anam enggan menyebut seremoni sakral itu sebagai pernikahan online.

Menurutnya, dalam hukum Islam, mempelai perempuan tak wajib hadir dalam majelis nikah.

"Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," katanya.

Protokol kesehatan ketat

Pernikahan yang digelar di tengah pandemi Covid-19 itu menerapkan protokol kesehatan ketat.

Penghulu, mempelai pria, dan saksi serta keluarga, menggunakan alat pelindung diri.  

Mereka memakai masker, face shield, dan sarung tangan plastik.

Di KUA itu juga disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.

"Pihak pengantin perempuan dan orang tuanya tidak mungkin meninggalkan tempat karantina. Karena itu mereka tetap di sana, kami fasilitasi dengan Zoom," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.

Orang tua DF lebih dulu menyerahkan perwalian anaknya kepada penghulu di KUA Pakel secara daring.

Sementara hanya pengantin laki-laki yang menghadap penghulu.

Akad nikah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengantin laki-laki mengenakan face shield, masker, dan kaus tangan.

Pengucapan akad nikah dilakukan tanpa berjabat tangan.

Setelah dinyatakan sah, tempat pernikahan segera disterilisasi.

"Pengantin perempuan dan orang tuanya segera kembali ke kamar masing-masing (di tempat karantina),"  sambung Galih Nusantoro.

Tautan Zoom ini juga dibagikan kepada keluarga kedua mempelai.

Mereka bisa mengikuti prosesi akad nikah dari rumah masing-masing.

Hal ini untuk mencegah kerumunan maupun kontak fisik.

"Ini adalah akad nikah daring pertama karena pandemi virus Corona. Kami semua ikut memantau, mulai Satgas, Dinas Kesehatan, Forkopimcam Pakel dan RSUD dr Iskak," ungkap Galih Nusantoro.

Masih menurut Galih Nusantoro, prosesi pernikahan AA dan DF ini bisa menjadi acuan dan contoh.

Jika ke depan ada kasus serupa, maka Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah punya model solusinya.

Pernikahan tidak perlu dibatalkan dan bisa dilaksanakan secara daring.

DF diketahui tertular virus Corona dari ibunya.

Sedangkan ibunya tertular rekannya yang ada di sebuah pasar di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

-------------

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengantin Tulungagung Menikah Online Gara-gara Mempelai Wanita Positif Covid-19 dan Jalani Karantina,
Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Haru Dessy, Menikah Lewat Aplikasi Zoom karena Terinfeksi Covid-19"
Editor : Dheri Agriesta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved