Ini Identitas Wanita yang Loncat dari Lantai 4 Hotel Borneo Pontianak Saat Hindari Razia
Pada Sabtu 26 Desember 2020 dini hari kemarin, YN diketahui sedang bersama pria berinisial FG, warga Kapuas
Saat YN melakukan aksi lompat dari lantai empat hanya mengenakan celana panjang dan tanpa menggunakan bra.
FG mengaku saat YN lompat dirinya sedang berada di dalam kamar mandi.
YN saat ini sedang dalam perawatan medis di RS Bhayangkara Biddokes Polda Kalbar, karena mengalami patah tulang lengan kanan.
Sementara FG rekan YN diamankan Satreskrim Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
Cabut Izin Usaha
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengungkapkan, pihaknya menggelar sidak ke empat hotel mulai Jumat 25 Desember 2020 malam hingga Sabtu 26 Desember dini hari.
Hasilnya,tim gabungan menemukan 11 pasang yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
"Dari sejumlah pasangan yang terjaring, tidak ada yang di bawah umur," terangnya.
Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.
"Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," ungkapnya.
Menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Adriana mengimbau pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya.
"Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," pungkasnya.(*)