Harisson Tegaskan Keputusan Satgas Kalbar Terapkan Wajib PCR Masuk Kalbar Sudah Tepat

Hal ini juga sesuai dengan interim guidance WHO pada 11 September 2020, dimana penggunaan di Airport dan penggunaan pada orang asimtomatik tidak direk

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/ ANGGITA PUTRI
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson meyampaikan bahwa rapid test tidak direkomendasikan untuk skrining di pintu masuk Bandara.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PakKlin) pada 8 Desember 2020 lalu, bahwa tidak merekomendasikan penggunaan Rapid Test Antigen untuk skrining di pintu masuk bandara.

Selain itu juga penggunaan rapid test antigen tidak direkomendasikan penggunaan pada orang yang asimtomatik atau tanpa gejala.

Hal ini juga sesuai dengan interim guidance WHO pada 11 September 2020, dimana penggunaan di Airport dan penggunaan pada orang asimtomatik tidak direkomendasikan.

“Jadi apa yang dilakukan oleh SATGAS Penanganan COVID-19 Kalbar itu sudah sesuai berbasis bukti dan keilmuan (evidence based),” tegas Harisson, Minggu 27 Desember 2020.

Jadi Kalbar tidak ingin mendown grade atau menurunkan standar skrining atau pemeriksaan terhadap orang yang diduga positif covid.

“Satgas Kalbar tetap memakai syarat hasil labboratorium PCR negatif, baru boleh masuk ke wilayah Kalbar,” tegasnya.

Baca juga: Kemenhub Minta Pemprov Kalbar Cabut Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Harisson : Kemenhub Tak Serius

Kemenhub memakai standar rapid antigen negatif hanya akan sia-sia, karena masih ada yang akan lolos dan kondisi tersebut sudah dibuktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampel yang telah dilakukan pemeriksaan ternyata positif.

Sebelumnya Pada 22 Desember 2020 lalu Tim Satgas Provinsi telah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air Id 6220 Cengkareng Pontianak 14.30.

Pada penerbangan tersebut diambil 24 sampel acak dan dari pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut menggunakan metode RT PCR yang telah diperiksa di Laboratorium Untan dengan hasil ada 5 orang positif.

Terhadap maskapai Batik Air Rute Jakarta - Pontianak diberikan sanksi dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut- turut rute Jakarta - Pontianak terhitung 27 Desember sampai 5 Januari 2021.

“Tujuan skrining ini kan untuk menurunkan tingkat penyebaran penyakit, dan sekaligus menghambat lalu lintas perjalanan orang pada masa liburan panjang,” ujarnya.

Dikatakannya karena setelah liburan panjang, bila tidak dikontrol, kasus konfirmasi covid 19 akan jauh meningkat.

“Kasihan penumpang pesawat, kasihan petugas bandara, kasihan masyarakat yang berada disekitar yang akan tertular karena kita menetapkan standar skrining yang tidak mumpuni,” ungkapnya.

Maka dari itu, Satgas Kalbar menerapkan standar PCR yang akurasi nya 98 persen. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved