Surat Edaran Gubernur Kalbar : Masuk Kalbar Lewat Jalur Udara Wajib Cantumkan Hasil Swab PCR Negatif

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 26 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 12 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3595 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Meyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalbar, Jumat 25 Desember 2020. 

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 26 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Pada surat edaran tersebut tertulis bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat harus mengikuti ketentuan yakni Bertanggung jawab atas kesehatan masing – masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Lima Penumpang Pesawat Positif, Sutarmidji: Jangan Sampai Kemenhub Jadi Biang Penyebaran Covid-19

Sedangkan yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan. 

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan.

Selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku. 

Bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Barat, surat keterangan hasil uji swab PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Barat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain itu untuk Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Pemegang Tanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Masyarakat semuanya wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, Tidak boleh berkerumun, Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Dilarang keras Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau diluar ruangan Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dan Mabuk minuman keras.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sales Kalung Tenggelam, Polsek Menukung Lakukan Pencarian

Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kepada Bupati dan Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penung tanggung jawab.

Kepada Panglima KODAM XII/Tanjungura dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved