Laporan Dugaan Money Politik Seluruhnya Dihentikan, Bawaslu Kalbar Ungkap Penyebabnya
Penghentian laporan dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat tersebut dikarenakan tidak tercukupinya dua alat bukti.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalbar, Mohammad mengungkapkan jika seluruh laporan dugaan money politik di Sekadau dihentikan.
Penghentian laporan dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat tersebut dikarenakan tidak tercukupinya dua alat bukti.
Untuk diketahui, sebagian besar laporan yang masuk ke Bawaslu Sekadau merupakan dugaan money politik oleh oknum tertentu, kemudian diantaranya juga ada laporan terkait administrasi dan pelanggaran UU lainnya.
"Untuk Sekadau kita hentikan semuanya terkait laporan dugaan money politik, karena tidak cukup dua alat bukti, hal ini berdasarkan kajian bersama Kepolisian dan Jaksa di Sentra Gakkumdu," kata Mohammad, Jumat 25 Desember 2020 kepada Tribun.
Baca juga: Anggota Komite II DPD RI Dorong Jemaat Gepembri di Ketapang Kembangkan Budidamber
"Dari laporan pasal 73 ayat 4 junto pasal 178 ayat 1 tidak cukup bukti, karena peristiwa tidak disaksikan oleh orang lain, berdasarkan bukti yang kita lakukan klarifikasi dari saksi, baik terlapor dan pelapor, laporan tersebut terkait dengan pemberian uang," timpal dia.
Lebih lanjut ditegaskannya, terkait dengan laporan yang diterima di Bawaslu Sekadau, dikatakan dia, tidak ada pemantau, dan tim pemilihan atau tim calon yang melapor ke Bawaslu Sekadau maupun Bawaslu Provinsi sampai hari ini.
Rata-rata yang melapor adalah yang punya hak pilih dipemilihan setempat.
Diungkapkan dia, mekanisme yang diatur di Perbawaslu 8 bahwa setiap laporan harus memenuhi syarat formil dan materil maka setiap laporan yang diterima ada kajian awal yang sudah dilakukan.
Diterangkannya pula, ada beberapa laporan yang pihaknya mintai untuk perbaiki, baik yang melapor ke Kecamatan yang ada di Sekadau maupun ke Bawaslu Kabupaten. Setelah dilengkapi baru dilakukan registrasi.
Proses tersebut, ujar Mohammad, dilewati dengan integritas dan profesionalitas yang perlu dijaminkan dan tegaskan kepada siapapun, baik pelapor, terlapor maupun masyarakat.
Baca juga: Video: Detik-detik Penangkapan 4 Kg Sabu di Aruk Sambas
Berdasarkan data yang diterima, Bawaslu yang menggelar pilkada ditujuh Kabupaten menerima 84 laporan dan 46 temuan.
Dari laporan dan temuan tersebut, sebagian diteruskan jika terkait pelanggaran UU lainnya, administrasi maupun etik, sementara ada pula yang dihentikan. (*)