Disnaker Intrans Kapuas Hulu Berjanji 2021 Tingkatkan Kinerja

Dengan ini Iwan Setiawan meminta kepada para Pejabat dibawahnya agar selalu berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 antara para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Bidang dan Sekretaris dengan Kadisnaker Intrans Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnaker Intrans) Kabupaten Kapuas Hulu, telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 antara para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Bidang dan Sekretaris dengan Kadisnaker Intrans Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Disnaker Intrans Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan menyatakan, melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima, dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

"Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari  kegiatan  tahun tahun  sebelumnya, sehingga  terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya," ujarnya, Jumat 25 Desember 2020.

Dengan ini Iwan Setiawan meminta kepada para Pejabat dibawahnya agar selalu berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca juga: Pelaksanaan Natal di Kapuas Hulu Berjalan Dengan Khidmat

"Perjanjian kinerja tersebut didasarkan atas, Permen (Peraturan Menteri) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah," ucapnya.

Iwan juga menjelaskan bahwa perjanjian kinerja dilakukan  sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat, yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi, wewenang dan sumber daya dan harus paham segala konsekuensinya.

"Hal ini sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance yang berorientasi pada pelayanan dan keterbukaan terhadap publik, dibutuhkan adanya sistem atau tata cara yang mengatur dan mampu mengikat komitmen dari setiap penyelenggara pemerintahan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban secara maksimal," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved