LINK https://pip.kemdikbud.go.id/home Cari Penerima PIP SD, SMP, SMA dan SMK

Dalam data yang dimuat laman PIP Kemendikbud, pencairan dana sudah mencapai angka 5.094.275.400.000 atau 52,85% dari total dana yang dialokasikan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar https://pip.kemdikbud.go.id/home
Laman https://pip.kemdikbud.go.id/home Cari Penerima PIP SD, SMP, SMA dan SMK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sejauh ini sudah menyalurkan bantuan dana dalam Program Indonesia Pintar (PIP) sebanyak 55,56 % siswa mulai tingkat SD hingga SMA.

Dalam data yang dimuat laman PIP Kemendikbud, pencairan dana sudah mencapai angka 5.094.275.400.000 atau 52,85% dari total dana yang dialokasikan.

Artinya, proses pencairan dana hingga saat ini masih terus dilakukan bagi penerima PIP SD, SMP, SMA dan SMK.

Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.

Melalui program PIP ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca juga: Login Simpatika.kemenag.go.id Info Penerimaan BSU Guru Madrasah, Cara & Waktu Pencairan BSU 1,8 Jt

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program Indonesia Pintar merupakan kerjasama tiga kementerian: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

Ada beberapa kriteria peserta didik yang menjadi prioritas sasaran penerima PIP.

Baca juga: SIAGA Pendis 2020 Guru Pendidikan Agama Islam Cek Penerimaan BSU Guru Sekarang Login Siagapendis.com

Berikut ini adalah prioritas Sasaran Penerima PIP:

- Peserta Didik pemegang KIP

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: Ucapan Selamat Natal yang Menyentuh Hati dan Kata-kata Ucapan Natal Terbaik

Besaran Bantuan PIP Dikdasmen

1. Semester Genap

- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 untuk kelas 6 serta Rp450.000 untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5.

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 untuk kelas 9 serta Rp750.000 untuk kelas 7 dan 8.

- SMA/SMALB/Paket C: Rp500.000 untuk kelas 12 serta Rp1.000.000 untuk kelas 10 dan 11.

- SMK: Rp500.000 untuk kelas 12 dan 13 serta Rp1.000.000 untuk kelas 10 dan 11.

2. Semester Ganjil

- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 untuk kelas 1 serta Rp450.000 untuk kelas 2, 3, 4, 5, dan 6.

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 untuk kelas 7 serta Rp750.000 untuk kelas 8 dan 9

- SMA/SMALB/Paket C: Rp500.000 untuk kelas 10 serta Rp1.000.000 untuk kelas 11 dan 12

- SMK: Rp500.000 untuk kelas 10 serta Rp1.000.000 untuk kelas 11, 12, dan 13

SK dan Data Penerima PIP Dikdasmen dapat langsung diakses oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikaan melalui aplikasi SIPINTAR.

Dalam hal satuan pendidikan belum/tidak dapat mengakses SIPINTAR, maka SK dan Data dapat disampaikan secara konvensional.

Untuk mengecek daftar penerima, berikut ini adalah cara mengecek data penerima PIP di laman Kemendikbud:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id atau Klik link berikut ini: KLIK LINK INI.

2. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

3. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cari'

4. Setelah itu muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved