KETENTUAN CUTI Bersama Akhir Tahun 2020 Natal & Tahun Baru, 3 Hari Batal serta 1 Hari Cuti Bersama
Akibatnya bakal ada 3 hari libur yang sudah ditetapkan sebelumnya akhirnya dibatalkan sehingga ditetapkanlah cuti bersama terbaru
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakukan cuti bersama atau hari libur akhi tahun 2020 dipastikan mengalami perubahan setelah keluarnya surat keputusan dari pemerintah.
Tertuang dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Akibatnya bakal ada 3 hari libur yang sudah ditetapkan sebelumnya akhirnya dibatalkan sehingga ditetapkanlah cuti bersama terbaru melalui Surat Keputusan tentang perubahan jadwal hari libur menyambut perayaan Hari Raya Natal dan menjelang tahun baru menjelang tahun baru 2021.
Meski sudah tercantum jauh hari sudah tercantum pada kalender-kalender nasional namun pemerintah memastikan bahwa untuk jadwal cuti bersama ada perubahan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampatikan terkait perubahan hari libur dan cuti bersama dalam konferensi pers virtual.
Baca juga: Kalender 2021 Lengkap Link Download Gratis Kalender 2021, Tanggal Cantik dan Daftar Hari Libur 2021
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," katanya.
Menpan-RB menambahkan berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, segera ditandatangani bersama oleh Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama.
"Kemudian untuk diberlakukan karena ini berkaitan dengan libur keagamaan, karena itu insyaAllah akan ," ucapnya.
Muhadjir mengungkapkan, tidak ada penggantian di tahun depan.
"Namanya dikurangi tidak akan diganti, kecuali ditangguhkan tahun depan baru ada pengganti. Kalau dikurangi tidak ada pengganti.
Adapun jadwal libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.
Dikutip dari Kontan.co.id pada tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa.
Dirangkum dari laman Setkab, pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November lalu.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28-30 Desember ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.