Cara Bikin SKCK Online di https://skck.polri.go.id/, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Diperlukan?
Surat ini juga menjadi syarat bagi CPNS yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Langkah-langkah Membuat SKCK di https://skck.polri.go.id/
Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/.
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
- Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK. Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
- Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
- Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas. Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.