Cara Bikin SKCK Online di https://skck.polri.go.id/, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Diperlukan?

Surat ini juga menjadi syarat bagi CPNS yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Petugas melayani warga yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2019). Sejak pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka, pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Metro Jakarta Timur meningkat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

Lazimnya, permohonan SKCK biasanya diperuntukkan untuk kelengkapan surat lamaran kerja hingga pengajuan visa ke suatu negara.

Surat ini juga menjadi syarat bagi CPNS yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.

Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.

Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.

Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini syarat pengajuan SKCK.

Baca juga: Cara Buat SKCK di Polresta Pontianak Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Syarat SKCK online bagi WNI

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Buat SKCK di Polresta Pontianak Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Syarat SKCK online bagi WNA

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved