Masuk Kalbar Harus Rapid Test, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Harisson
Jadi surat itu nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan perjalanan atau penerbangan ke tempat tujuan mereka,
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Ignasius juga menyampaikan informasi kalau syarat penerbangan untuk tiba di Bandara Supadio masih tetap sama, yakni harus melampirkan surat rapid test atau swab PCR.
Ia mengatakan belum ada perubahan untuk syarat penerbangan di Bandara Supadio, seperti halnya di bandara enam daerah Jawa dan Bali yang wajib melampirkan hasil rapid test antigen.
Ignasius mengatakan enam daerah itu memang telah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. Tapi Kalbar belum memberlakukan demikian.
“Kalau di Kalbar sendiri masih menunggu keputusan satgas provinsi. Kalau mereka bilang kita harus eksekusi, maka kita akan laksanakan,” ujarnya kepada Tribun, Minggu.
Ia mengatakan, belum ada keputusan resmi dari Kemenhub tentang perubahan syarat terbang. Sedangkan enam daerah yang memberlakukan rapid test antigen, adalah kebijakan masing-masing mengingat kondisi daerah setempat.
“Belum ada perubahan dari Kemenhub. Memang ada daerah yang buat kebijakan sendiri karena melihat kondisi di daerahnya. Tapi dari Kemenhub sampai kemarin masih belum ada perubahan tentang penerbangan,” ujarnya.
Ignasius mengatakan apabila penumpang dari Kalbar ingin bepergian ke enam daerah tersebut, tentu harus taat dengan kebijakan yang telah diterapkan di sana.
“Misalnya di Jakarta turun dari pesawat kalau mereka belum rapid test antigen, akan diswab di pintu kedatangan. Jadi dari awal petugas bandara sudah berikan informasi supaya penumpang menyiapkan berkas,” ujarnya.
Ia mengatakan, terkait kebijakan tersebut informasi disampaikan langsung oleh maskapai yang langsung mengarahkan ke penumpang. Kebjikan itu juga berlaku mengingat sebentar lagi menuju perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Memang ada kenaikan arus lalu lintas, tapi tidak terlalu signifikan menjelang Natal. Kita juga menyiapkan posko untuk penjagaan Natal dan Tahun Baru berkolaborasi dengan instansi vertikal di Bandara,” jelasnya.
Ia mengatakan nantinya akan ada anggota dari dinas perhubungan yang akan bertugas di beberapa pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan terminal.
Sejalan dengan adanya aturan rapid test antigen, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen.
Batasan tertinggi test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa. Tarif tertinggi harga rapid test antigen ini diatur dalam SE Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.
Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah mengatakan, SE tersebut memberikan kewenangan pada dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SE tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/harisson-677.jpg)