Kenapa Hari Ibu 22 Desember ? Ada Kaitannya dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Selamat Hari Ibu

Kongres Perempuan ini merupakan bentuk dari semangat perjuangan, yang muncul setelah peristiwa Sumpah Pemuda di tanggal 28 Oktober 1928.

Editor: Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peringatan Hari Ibu diperingati 22 Desember setiap tahunnya.

Mungkin banyak yang bertanya mengapa Hari Ibu selalu diperingati setiap tanggal 22 Desember?

Ternyata, terdapat sejarah di balik peringatan Hari Ibu di tanggal 22 Desember ini.

Dikutip dari Bobo, peringatan Hari Ibu tanggal 22 Desember ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959, tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

Penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu, ternyata disesuaikan tanggal pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia.

Kongres Perempuan ini merupakan bentuk dari semangat perjuangan, yang muncul setelah peristiwa Sumpah Pemuda di tanggal 28 Oktober 1928.

Peristiwa Sumpah Pemuda membangkitkan keinginan kaum perempuan untuk sama-sama memperjuangkan kemerdekaan.

Baca juga: PUISI Hari Ibu Karya Para Penyair Ternama Indonesia - Cocok Update Status dan Bacakan di Hadapan Ibu

Kongres Perempuan Indonesia I

Kongres Perempuan Indonesia pertama kali diadakan di Yogyakarta pada 22 Desember 1928.

Dalam Kongres Perempuan Indonesia pertama ini, berhasil mengumpulkan perempuan-perempuan pejuang yang datang dari 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.

Acara tersebut berhasil mengumpulkan perempuan-perempuan pejuang yang datang dari 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.

Mereka berkumpul untuk menyatukan pikiran dan semangat juang menuju kemerdekaan.

Dalam kongres tersebut, mereka juga membahas tentang perbaikan nasib kaum perempuan dan perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita.

Kaum perempuan juga sepakat untuk membentuk organisasi yang bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) untuk memperjuangkan cita-cita mereka.

Kemudian di tahun 1929 organisasi itu berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved